Karawang, KTD – Para pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan masker serta para pelaku usaha yang masih mengizinkan pelanggannya untuk makan di restaurant, kini akan dikenakan sanksi berupa denda yang telah ditentukan.
Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana beserta Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Dandim 0604 Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo dan Kajari Rohayatie, S.H., M.H mendatangi lokasi pelaksanaan sidang yang sedang berlangsung serta menyaksikan proses persidangan bagi para pelanggar Protokol Kesehatan. Selasa (6/7/2021) sore yang berlokasi di Bundaran Mal Ramayana.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra menegaskan sanksi berupa denda diberikan kepada para pelanggar sebanyak Minimal Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 50.000.000,- berdasarkan perda yang ada. Namun menurut Kapolres tidak serta merta seluruh pelanggar akan dikenakan sanksi sebanyak itu.
“Sejak dari pagi sejauh ini ada sekitar 26 pelanggar yang tidak memggunakan masker dan beberapa pelaku usaha telah disidangkan disini. Dan dalam putusan, para pelanggar dijatuhi sanksi denda dengan jumlah denda yang beragam mulai dari Rp. 50.000,- hingga Rp. 100.000,-” ungkap Kapolres.
Bupati Karawang menambahkan dengan adanya sidang ini merupakan bentuk tegas dari Pemerintah Daerah beserta Satgas Covid-19 dalam menegakkan aturan protokol kesehatan dan menjatuhkan hukuman berupa sanksi bagi pelanggar.
“Kami berharap dengan diselenggarakannya sidang Ditempat maka masyarakat Karawang akan lebih patuh dalam melaksanakan Prokes dengan menggunakan masker apabila bepergian serta para pelaku usaha yang mentaati peraturan PPKM yang sedang berlangsung,” kata Bupati. (red)