Tersangka Kasus Arisan Online Ditetapkan, Korban Rugi hingga Ratusan Juta

Karawang, KTD – Polres Karawang telah menetapkan satu tersangka kasus arisan online. Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.

“Iya benar, untuk kasus arisan online kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial D,” kata Aldi kepada KBE saat dihubungi pesan singkat, Senin (7/2/2022).

Aldi mengatakan, saat ini tersangka D sedang melakukan pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Karawang. “Kita sekarang ini masih lakukan pemeriksaan terhadap D dan masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, tersangka D ini merupakan pimpinan arisan online. Saat ini masih dalam pengembangan.

“Untuk korban yang membuat laporan polisi (LP) ada 3 dari beberapa korban kerugian mencapai sekitar Rp 800jutaan,” jelas Oliestha.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KBE, awal arisan sekitar pertengahan tahun. Perempuan berinisial D menawarkan arisan dengan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal.

Contoh, pay Rp 4 juta get Rp 5 juta tanggal 3 Desember. Customer tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya, hanya menunggu tanggal. D kemudian mencari orang untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming bahwa arisan ini skala besar dengan bandar dari Bandung, dan sudah terjamin pengacara jika arisan ini bermasalah.

Arisan berlangsung hingga bulan Desember 2021. Sampai pada akhirnya di Desember D kehabisan uang dan tidak bisa memutar lagi uang arisan. Akhirnya beberapa org yang jadi korban berusaha untuk menghubungi D setidaknya uang modal tanpa benefit kembali. Dengan D sudah lost contact hingga saat ini dan sudah menyerah karena tidak bisa mengembalikan uang. (red)

Related posts

Leave a Comment