Petani Desa Mulyajaya Terima Santunan dari BPJAMSOSTEK Karawang

Karawang, KTD – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Karawang berikan santunan senilai Rp 42 juta kepada ahli waris pekerja yang berprofesi sebagai petani Desa Mulyajaya. Desa Mulyajaya merupakan sebuah desa yang terletak di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Santunan diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus di rumah ahli waris dan diterima oleh anaknya.

Menurut data, Alm. Udin merupakan petani dari Desa Mulyajaya yang didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak tahun 2022, almarhum termasuk ke dalam anggota LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Desa Mulyajaya.

Imam Santoso selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Karawang mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas kejadian yang terjadi, kepergian pekerja bernama Udin (61) tentu akan sangat memberatkan keluarga khususnya istrinya yang saat ini sedang dalam kondisi sakit.

“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Udin. Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja, termasuk saat meninggal merupakan tanggung jawab kami, dan pagi ini kami datang memberikan hak dari keluarga senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala sebesar Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta” ujar Imam.

Selanjutnya anak Almarhum bernama Kamah menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada keluarganya, ia merasa sangat terbantu dengan adanya santunan yang diberikan, baik untuk biaya tahlilan almarhum bapaknya maupun untuk biaya pengobatan ibunya yang saat ini sedang sakit. Selain itu anak Almarhum yang saat ini memiliki warung juga menjadi paham mengenai manfaat yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK dan langsung mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Seperti diketahui, selain Jaminan Kematian (JKM), menurut undang- undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dengan diberikannya santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tersebut merupakan bukti nyata bahwa BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja apapun profesinya, baik pekerja formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, driver ojol, pekerja seni termasuk petani/pekebun seperti almarhum Udin,” tutup Imam. (red)

Related posts

Leave a Comment