Polres Karawang Ungkap Dua Kasus Kriminal, Para Pelakunya Remaja Usia Sekolah

Karawang, KTD- Jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang pelakunya melibatkan anak berusia remaja. Kapolres Karawang melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy mengatakan, adapun dua kasus tersebut yakni pembegalan dan tawuran.

AKP Arief mengungkapkan, kasus pertama terjadi di daerah Kecamatan Tirtamulya, Sabtu (12/8/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Dua pelaku yang masih remaja ini melancarkan aksi begal. Walhasil, motor korban berhasil dibawa kabur oleh para pelaku, sementara korbanya terluka.

“Ketika berpapasan, para pelaku sebelumnya mengacungkan senjata tajam lalu menyabetkan ke lengan kanan korban yang tengah mengendarai sepeda motor. Korban terjatuh. Kemudian motor dibawa lari oleh para pelaku ke rumah masing masing. Usai kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Cikampek,” tutur Arief.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Sanggabuana Polres akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumah masing masing tanpa perlawanan. Kedua pelaku tersebut mengaku baru dua kali melancarkan aksi begalnya. Motor hasil begal rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari hari.

“Dua pelaku inisial BP (17) dan PR (17) berasal dari Kotabaru. Keduanya masih berstatus sebagai pelajar. Dari hasil penangkapan itu, kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan bermotor milik korban dan pelaku. Satu kunci dan gadget pelaku. Mereka akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Masih diungkapkan Arief, kasus selanjutnya yakni tawuran yang terjadi di Kutagandok, Rengasdengklok yang terjadi, Jumat (11/8/2023) sore sepulang sekolah. KS (17) yang merupakan pelajar SMP harus meregang nyawa terkena sabetan senjata tajam di kepala bagian atas. Para pelaku yang juga sama sama masih pelajar tersebut sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil diringkus di kediaman masing masing.

“Kronologis tawuran ini awalnya para pelaku berkeliling untuk mencari pelajar lain. Bertemulah rombongan pelaku dan rombongan korban. Na’as, korban diduga terdesak lalu disabet senjata tajam di kepala bagian atas sampai meninggal dunia,” ucapnya.

“Salah satu pelaku MHY (17) sudah diamankan. Sementara pelaku lainnya D (17) masih buron dan terus dilakukan pengejaran. Kami berhasil menyita barang bukti seperti kaos dan jaket korban. Pelaku akan dituntut pasal 80 ayat 2 dengan ancaman 18 tahun penjara,”ujarnya. (red)

Related posts

Leave a Comment