Karawang, KTD- Remaja di Karawang tentu harus mulai berpikir dan bertindak hati hati. Apalagi jika tindak tanduk atau perbuatanya sampai melawan hukum sampai dipenjara misalnya. Bahaya! Selain pastinya mendapatkan sanksi sosial, juga akan sulit mendapatkan pekerjaan. Baru baru ini, Polres Karawang mengancam akan mengeluarkan daftar hitam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi para remaja yang kedapatan melakukan tindak pidana seperti begal, tawuran dan lain sebagainya.
Kapolres Karawang melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengungkapkan ancaman tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisan dalam menangkal kenakalan remaja di Karawang. Pasalnya, belum lama ini terjadi tindak kriminal begal dan tawuran yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
“Ada dua kejadian di TKP berbeda. Pertama di Kotabaru, pembegalan. Kedua di Rengasdengklok, Tawuran hingga korban meninggal dunia. Para pelaku dari dua peristiwa itu dilakukan oleh anak anak remaja yang masih aktif bersekolah. Bahkan yang tawuran itu anak SMP,” kata Arief saat press conferences di Polres Karawang, Selasa (22/8/2023) pagi.
Dari kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh orang tua juga pihak sekolah, untuk mengawasi dan mengontrol perilaku anak anaknya, baik di sekolah maupun di rumah masing masing. Kemudian sebagai langkah mengantisipasi adanya peristiwa serupa, pihaknya akan melakukan patroli skala besar di titik titik yang dianggap rawan kejahatan.
“Kita juga berjanji akan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut keopada para pelaku jika sampai terjadi peristiwa yang sama. Kami juga memohon kepada masyarakat agar bisa membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat,” ucapnya.(red)