Karawang, KTD – BPJS Ketenagakerjaan Karawang memberikan santunan sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris tenaga kerja honorer Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. Penyerahan santunan jaminan kematian tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang kepada ahli waris, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan dan kami berharap dengan adanya santunan tersebut dapat bermanfaat untuk membantu perekonomian dari keluarga almarhum.
Dinas Pertanian Kabupaten Karawang telah mendaftarkan tenaga honorernya untuk menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sejak Agustus 2023 dengan total tenaga kerja honorer yang aktif sebanyak 47 orang.
Pihaknya sangat mengapresiasi atas komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Karawang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja honorernya. Dengan adanya perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, para tenaga kerja akan mendapatkan manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu terdapat manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta, Jelas Imam Santoso.
“Semoga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang bisa terus aktif bersinergi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Karawang guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kabupaten Karawang,” tutupnya. (red)